URAIAN TUGAS, TANGGUNG JAWAB & KEWENANGAN PENGURUS
BADAN DAKWAH ISLAM (BDI) WILAYAH KANTOR PUSAT
PT PERTAMINA PATRA NIAGA
Periode tahun 2024 – 2025
1.Pembina
a. Memberikan arahan dan kebijakan dalam pengelolaan dakwah, pendidikan, kegiatanperibadatan, kegiatan sosial keagamaan, zakat, infaq, shodaqoh dan fundraising didalam organisasi Badan Dakwah Islam (BDI) Wilayah Kantor Pusat PT PertaminaPatra Niaga.
b. Melakukan supervisi dan evaluasi terhadap kegiatan yang dilakukan BDI dan sumberdaya yang ada untuk mendukung program-program Perusahaan yang sesuai denganaturan yang berlaku.
c. Mengayomi setiap kegiatan terkait sosial keagamaan yang sesuai dengan syariatagama Islam dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dan negara.
2.Ketua
a. Memimpin, mengelola dan mengkoordinasi seluruh kegiatan BDI Wilayah KantorPusat PT Pertamina Patra Niaga.
b. Membuat rencana program kerja dan mengevaluasi pelaksanaannya serta membuatlaporan BDI secara berkala.
c. Memberikan arahan atas setiap program kerja yang dilaksanakan agar sesuaisyariat agama, norma-norma dan aturan yang berlaku serta tujuan Perusahaan.
d. Memonitor pelaksanaan program kerja dan kegiatan-kegiatan BDI lainnya yangdiselenggarakan.
e. Melakukan koordinasi dengan Fungsi terkait untuk pelaksanaan program kerja dankegiatan-kegiatan BDI lainnya yang diselenggarakan.
f.Menandatangani persetujuan pengeluaran keuangan BDI.
g.Mengadakan dan memimpin rapat Pengurus BDI kantor pusat & Regional
h.Kordinasi dengan stakeholder (MUI, BAZMA, dll)
3.Wakil Ketua 1 & 2
a. Membantu Ketua dalam membuat dan melaksanakan rencana program kerja sertakegiatan-kegiatan BDI lainnya.
b. Menggantikan tugas-tugas Ketua apabila Ketua tidak berada di tempat/berhalangandisamping tugasnya sendiri.
c.Mengawasi langsung kegiatan operasional BDI sesuai dengan rencana programkerja dan anggaran.
d. Mengikuti rapat-rapat Pengurus BDI kantor pusat & regional serta BDI Pusat
e. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas-tugasnya kepadaKetua.
a. Mewakili Ketua untuk mengadakan dan memimpin rapat Pengurus BDI kantor pusat &Regional
b.Kordinasi dengan stakeholder (MUI, BAZMA, dll)
4. Sekretaris
a. Membantu Ketua/Wakil Ketua di bidang kesekretariatan BDI.
b. Melaksanakan tugas administrasi dan sistem informasi organisasi BDI yaitukorespondensi, pembuatan notulen rapat, membuat proposal kegiatan, kearsipan dandokumentasi serta kegiatan administrasi lainnya
c. Bersama-sama Ketua/Wakil Ketua merencanakan rapat terkait rencana penyusunan dan pelaksanaan program kerja BDI serta ikut dalam pelaksanaan setiap kegiatan- kegiatan yang dilaksanakan.
d. Menginformasikan kegiatan-kegiatan BDI melalui media yang tersedia di Perusahaan.
e. Menyusun dan menyampaikan laporan BDI secara berkala terkait pelaksanaan kegiatan BDI kepada Ketua Umum.
f. Mengikuti rapat dan membuat notulen rapat serta mendistribusikannya kepada Pengurus BDI.
5. Bendahara 1 & 2
a. Membantu Ketua/Wakil Ketua di dalam pengelolaan keuangan BDI.
b. Melaksanakan kegiatan keuangan dan berkoordinasi dengan Fungsi terkait dan/atau Pengurus terkait dalam bidang keuangan.
c. Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan BDI secara berkala kepada Ketua.
d. Ikut serta dalam setiap pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan.
e. Mengikuti rapat-rapat Pengurus BDI.
BIDANG-BIDANG
A. Bidang Perencanaan dan evaluasi
a. Membantu Ketua dalam membuat, menyusun dan melaksanakan rencana program kerja serta kegiatan-kegiatan (PHBI, Dakwah, sosial Keagamaan, pendidikan)
b. Berkoordinasi dengan Bidang Pengelolaan peribadatan dalam membuat dan menerbitkan jadwal dan petugas sholat fardhu, sholat jumat dan tausiyah rutin.
c. Mengadakan dan melaksanakan pelatihan/pendidikan terkait pengetahuan praktik- praktik fardhu kifayah, muamalah, fiqih dan lainnya.
d. Melakukan koordinasi dengan Bidang lainnya dan Fungsi terkait untuk pelaksanaan kajian/ceramah agama rutin (kajian ba’da sholat zuhur) dan kegiatan-kegiatan lainnya (program di Bulan Ramadhan, idul Fitri dan lain-lain).
e. Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kegiatan-kegiatan serta anggaran dilingkungan kantor pusat.
f. Melakukan monitoring atas laporan kegiatan dan anggaran BDI Regional.
g. Bersama dengan bidang Humas melakukan kerja sama dengan Perusahaan dan organisasi/stakeholder yang lainnya seperti Persatuan Wanita Patra, Serikat Pekerja dan lain-lain dalam membuat dan melaksanakan kegiatan BDI.
h. Melakukan evaluasi atas pelaksanaan program kerja dan kegiatan-kegiatan lainnya yang telah dilakukan.
i. Melakukan kompilasi atas laporan kegiatan dan anggaran dari sub bidang BDI Kantor Pusat dan BDI regional
j. Mengikuti rapat-rapat yang diadakan & melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan yang telah dilakukan kepada Ketua.
k. Melakukan evaluasi atas capaian keminatan/ kehadiran jamaah dalam program BDI (kajian harian, bulanan, PHBI, dll)
l. Menginisiasi pelaksanaan rapat kerja BDI wiayah kantor pusat maupun rapat kerja tahunan dengan BDI Wilayah kantor Regional.
B. Bidang Dakwah & Pengelolaan Program
a. Memastikan kegiatan peribadatan dan sosial keagamaan di Kantor Pusat berjalan dengan baik, kondusif, nyaman dan aman bagi jemaah yang melaksanakannya.
b. Memastikan kebersihan dan kesucian Mushola dan tempat wudhu serta kebersihan dan kerapian lingkungan Mushola semua lantai di perkantoran
c. Berkoordinasi dengan Fungsi terkait dalam pemeliharaan dan perbaikan sarfas dan lingkungan Mushola.
d. Berkoordinasi dengan Fungsi terkait dalam pengadaan kebutuhan sarfas Mushola.
e. Berkoordinasi dengan Fungsi Security dalam menjaga dan mengamankan sarfas dan
lingkungan Mushola agar dapat menciptakan suasana peribadatan yang aman dan
nyaman bagi jemaah Mushola.
f. Merencanakan, mengadakan dan melaksanakan kegiatan sosial keagamaan seperti sunat massal, santunan anak yatim, bantuan kepada duafa, pembagian daging kurban, Peringatan Hari Besar Islam dan lain-lain.
g. Memberikan pertimbangan kepada Ketua Umum dan Seksi Pengumpulan Zakat, Infaq dan Shodaqoh dengan memperhatikan kesejahteraan petugas Mushola (Imam, muadzin, marbot, pengelola DEZIS) sesuai dengan kondisi keuangan BDI.
h. Mencari sumber-sumber dan menseleksi calon pemateri /atau narasumber yang menarik keminatan kehadiran jamaah
i. Mengikuti rapat-rapat Pengurus BDI dan melaporkan kegiatan yang dilaksanakan kepada Ketua.
j. Melaporkan kegiatan yang telah dilaksanakan kepada Bidang Perencanaan dan evaluasi.
C. Bidang Pembinaan Muslimah
a. Merencanakan dan Menyusun program kegiatan pengajian rutin dan dakwah bagi Muslimah di lingkungan Kantor Pusat bekerjasama dengan Bidang Dakwah.
b. Menyelenggarakan kegiatan pelatihan bagi muslimah dan keluarga seperti parenting, pelatihan tajwid, fardhu kipayah, pelatihan bahasa arab dasar dan lainnya bekerjasama dengan Bidang Pendidikan.
c. Menyusun dan melaporkan kegiatan pembinaan kepada Ketua dan Bidang Dakwah, Pendidikan, Peringatan Hari Besar Islam dan Kegiatan Sosial.
d. Membantu dan monitoring serta mengevaluasi pengadaan konsumsi acara
e. Melaporkan kegiatan yang telah dilaksanakan kepada Bidang Perencanaan dan evaluasi.
D. Bidang pengelolaan Zakat, Infaq dan Shodaqoh (DEZIS)
a. Membantu Ketua/Wakil Ketua dalam bidang pengelolaan zakat, infaq dan shodaqoh.
b. Membuat dan merencanakan kegiatan fundraising zakat, infaq dan shodaqoh.
c. Bekerjasama dengan lembaga zakat pemerintah atau yang telah disahkan oleh pemerintah dalam penyaluran zakat /BAZMA
d. Berkoordinasi dan bekerjasama dengan Bidang Dakwah, Pendidikan dan Peringatan Hari Besar Islam dan Kegiatan Sosial Keagamaan dan Bidang lainnya serta Fungsi terkait dalam pelaksanaan kegiatan sosial keagamaan (sunat masal, santunan kepada dhuafa dan anak yatim dan lain-lain).
e. Memberikan masukan kepada Ketua dalam kerjasama dengan organisasi Islam di luar Regional Kantor Pusat atau Perusahaan dalam kegiatan pengumpulan zakat, infaq dan shodaqoh.
f. Memberikan pembinaan dan kordinasi kepada admin (sdm pengelola DEZIS) terhadap tugas pokoknya serta memantau aktivitas sesuai tugas pokok yang ditetapkan.
g. Menseleksi data yang masuk dari para calon penerima manfaat bantuan pendidikan, memastikan dana bantuan terdistribusi tepat sasaran pada peserta didik tingkat (SD/SMP/SLTA dan perguruan tinggi)
h. Mengadakan rapat berkala dengan sdm pengelola DEZIS, mengunjungi keluarga penerima manfaat bantuan pendidikan dalam rangka menjaga silahturahim.
i. Mengelola zakat, infaq dan sedekah baik yang berasal dari Perusahaan maupun individu jamaah.
j. Mengikuti rapat-rapat Pengurus BDI dan melaporkan hasil rapat yang dilaksanakan kepada Ketua.
k. Melaporkan kegiatan yang telah dilaksanakan kepada Bidang Perencanaan dan evaluasi.
E. Bidang Pemeliharaan dan Perlengkapan Sarana & Fasilitas
a. Membantu Ketua Umum/Wakil Ketua Umum dalam pengelolaan pemeliharaan dan perlengkapan sarfas.
b. Merencanakan pemeliharaan dan pengadaan kebutuhan sarfas Kantor Pusat
c. Memonitor kehandalan sarfas Kantor Pusat
d. Berkoordinasi dan bekerja sama dengan Bidang lainnya dan Fungsi terkait dalam pemeliharaan dan perbaikan sarfas Kantor Pusat
e. Berkoordinasi dan bekerja sama dengan Bidang lainnya dan Fungsi terkait dalam persiapan sarfas pelaksanaan kegiatan acara yang akan diselenggarakan oleh BDI.
f. Mengikuti rapat-rapat Pengurus BDI dan melaporkan kegiatan yang dilaksanakan kepada Ketua.
g. Melaporkan kegiatan yang telah dilaksanakan kepada Bidang Perencanaan dan evaluasi.
F. Bidang Teknologi & Publikasi
a. Memastikan peralatan teknologi seperti sound system, proyektor, layar LED, CCTV, dan perangkat lainnya berfungsi dengan baik.
b. Mengembangkan dan mengelola sistem informasi BDI, seperti aplikasi untuk jadwal kegiatan, donasi online, dan manajemen data jamaah.
c. Mengelola website atau platform online , termasuk konten, jadwal shalat, serta informasi kegiatan.
d. Mengusulkan dan menerapkan teknologi baru yang mendukung kegiatan BDI diperkantoran, seperti penggunaan aplikasi adzan otomatis atau sistem manajemen ruang.
e. Membuat dan menyebarkan informasi tentang kegiatan masjid, seperti kajian, pengajian, dan acara keagamaan, melalui media sosial, poster, atau bulletin.
f. Mengelola desain materi publikasi, seperti flyer, banner, video, atau infografis serta Membuat konten kreatif yang mendidik dan bermanfaat untuk jamaah yang menarik keminatan kehadiran jamaah pada setiap program BDI.
g. Mengelola akun media sosial BDI untuk menyebarluaskan informasi secara efektif.
h. Berinteraksi dengan jamaah melalui media sosial untuk menanggapi masukan.
i. Mendokumentasi (foto dan video) selama kegiatan BDI berlangsung serta mengarsipkan dokumentasi untuk keperluan laporan atau referensi kegiatan di masa mendatang.
j. Mengikuti rapat-rapat Pengurus BDI dan melaporkan kegiatan yang dilaksanakan kepada Ketua.
k. Melaporkan kegiatan yang telah dilaksanakan kepada Bidang Perencanaan dan evaluasi.
G. Bidang Hubungan Kemasyarakatan & Keamanan
a. Menyampaikan informasi terkait kegiatan masjid, seperti jadwal shalat, pengajian, atau program sosial, kepada jamaah dan pihak terkait.
b. Menjalin komunikasi yang baik antara pengurus BDI dan jamaah untuk menerima masukan, saran, atau keluhan.
c. Mengelola hubungan dengan pihak eksternal, seperti lembaga zakat, penceramah, donatur, atau instansi pemerintah (MUI,dll)
d. Mengelola hubungan BDI kantor Pusat dan BDI regional guna kordinasi dan sinergi program kegiatan.
e. Mengatur undangan dan kerjasama dengan narasumber atau lembaga pendukung kegiatan BDI.
f. Menjaga keamanan selama kegiatan masjid berlangsung, terutama pada waktu shalat berjamaah, shalat Jumat, dan acara besar.
g. Mengatur alur masuk dan keluar jamaah, terutama di area parkir dan akses Utama ruangan acara
h. Mengelola ketertiban jamaah selama ibadah untuk mencegah gangguan.
i. Mengikuti rapat-rapat Pengurus BDI dan melaporkan kegiatan yang dilaksanakan kepada Ketua.
j. Melaporkan kegiatan yang telah dilaksanakan kepada Bidang Perencanaan dan evaluasi.
SUSUNAN PENGURUS
BADAN DAKWAH ISLAM (BDI) WILAYAH KANTOR PUSAT
PT PERTAMINA PATRA NIAGA
Periode 2024 – 2025